Polres Manggarai Barat Diminta Tahan Lorensius Logam yang Diduga Pake Gelar Palsu

Labuan Bajo, infopertama.com – Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak lamban menyelidiki dan menyidik laporan dugaan tindak pidana penggunaan gelar Sarjana Hukum atas nama Lorensius Logam, Ketua PKN Manggarai Barat.

“Kapolres harus perintahkan anak buahnya agar bekerja cepat. Sebab, saya menduga Lorensius Logam akan melarikan diri. Atau jangan sampai terlapor melakukan rekayasa yang menyulitkan penyidik. Saya minta Polres Mabar segera ditahan terlapor,” kata advokat alumnus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Largus Chen, SH kepada media, Kamis (21/3/2024).

Largus Chen yang merupakan anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) ini mengaku kesal dan marah kepada siapa pun yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.

“Saya menduga orang yang menggunakan gelar SH palsu merupakan modus untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu siapa pun yang telah menempuh studi ilmu hukum dengan susah payah sampai mendapatkan gelar SH patutlah merasa dilecehkan oleh manusia-manusia yang menggunakan gelar SH tanpa hak,” kata pria asal Kecamatan Reok, Manggarai, NTT ini.

Largus Chen mengatakan, Polres Manggarai Barat sampai menunda-nunda waktu untuk menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana penggunaan gelar palsu dengan terlapor Lorensius Logam.

“Ingat, banyak kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bergelar SH palsu. Oleh karena itu, segara limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” kata dia.

Menurut Largus Chen, Polres Manggarai segera tahan Lorens Logam. “Ini kasus yang memalukan dan merendahkan semua yang belajar ilmu hukum terutama kalangan advokat,” kata dia.

Ia mengatakan, dirinya tahu Lorens Logam tidak menyelesaikan kuliahnya di Universitas Pamulang.

Sebelumnya, sejumlah Advokat di Labuan Bajo yang tergabung dalam Famara melaporkan Lorensius Logam ke Polres  Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).

Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan penggunaan gelar yang diduga palsu pada situs media online mabaraktual.com dan akun Facebook milik Lorensius Logam sendiri.

Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Lorens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H, sebagai penasihat hukum media tersebut,” ujar anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.

Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan biodata mahasiswa atas nama Lorensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147.

Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.  “Saudara Lorens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios W. Labut, advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV