Ruteng, infopertama.com – Advokat Largus Chen, S.H yang berkantor di Jakarta soroti Hotel Revayah yang tidak memiliki izin lingkungan. Ia bahkan meminta pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui dinas teknis untuk berani mengambil tindakan secara serius. Bahkan, meminta agar proses hukum pemilik hotel revayah yang tidak mengurus izin lingkungan.
Hal itu Largus Chen sampaikan melalui keterangan tertulis kepada infopertama, Jumat(8/6/2023).
Menurut Largus Chen, kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Seperti halnya pada Revayah Hotel yang tidak mengurus Ijin Lingkungan yang menjadi syarat utama dalam mendirikan sebuah perusahaan.
Memang sangat disayangkan sikap pelaku usaha tidak taat aturan. Seharusnya membangun sebuah Usaha itu jangan mengabaikan Regulasi yang sudah berlaku juga kesehatan dan /atau kebersihan lingkungan sekitar.
Peran pemerintah dalam hal ini perlu menertibkan para pengusaha liar, jangan takut menegakan aturan.
“Kalau memang standarnya belum sesuai untuk beroperasi silahkan tutup terlebih dahulu lengkapi regulasinya. Jangan sampai ada kesan pemerintah melakukan pembiaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, kebanyakan pemilik hotel beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan).
“Jadi, sebelum mendapat IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan,” tutur Largus Chen.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan