Ruteng, infopertama.com – Penanganan kasus kematian almarhumah Restina Tija yang telah mengendap selama lebih dari satu tahun di Kabupaten Manggarai memicu gelombang desakan keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus. Melalui pernyataan sikap resmi yang diperoleh infopertama.com pada Selasa, 29 September 2026, organisasi mahasiswa tersebut menuntut transparansi, profesionalisme, serta keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa kemanusiaan ini.
Almarhumah yang merupakan warga Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, meninggal dunia dalam kondisi yang belum terjelaskan secara terang. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Manggarai dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum maupun menetapkan tersangka, sebuah kondisi yang memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah Nuca Lale.
PMKRI Ruteng menguraikan rentetan kejanggalan prosedural yang menyelimuti proses penyidikan. Salah satu temuan paling krusial adalah adanya indikasi perusakan barang bukti materiil, di mana oknum anggota Polres Manggarai diduga meminta pihak keluarga korban untuk mencuci jaket milik almarhumah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaburan fakta di lapangan. Bagaimana mungkin barang bukti vital seperti jaket korban, yang berpotensi menyimpan jejak materiil seperti bercak darah atau DNA pelaku, justru diinstruksikan untuk dicuci? Ini kejanggalan prosedural yang sangat fatal dan hingga detik ini belum memberikan jawaban substantif dari jajaran kepolisian,” tegas PMKRI Ruteng dalam keterangan resminya kepada infopertama.com, Selasa (29/9/2026).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









