Kasus Kematian Restina Tija Mangkrak Lebih dari Setahun, PMKRI Ruteng Desak Usut Tuntas Rentetan Kejanggalan

Selain masalah barang bukti pakaian, penundaan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik saksi juga menjadi sorotan. Penyidik berdalih bahwa pengujian di Jakarta terhambat lantaran situasi bencana gempa bumi yang berdampak pada fasilitas kepolisian.

“Alasan bencana alam yang menghambat pemeriksaan forensik digital di Jakarta tidak lagi masuk akal setelah kasus ini mengendap lebih dari satu tahun. Bencana tidak boleh dijadikan dalih untuk mengulur waktu tanpa adanya batas tenggat kepastian hukum yang jelas bagi keluarga korban,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Kritik keras juga dialamatkan kepada DPRD Kabupaten Manggarai yang dinilai apatis. Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, sikap diam para anggota dewan dianggap memperlihatkan minimnya empati terhadap kasus kemanusiaan yang menimpa masyarakat kecil.

“DPRD Kabupaten Manggarai harus segera bangun dari sikap pasifnya. Sebagai penyambung lidah rakyat, mereka punya kewajiban moral dan politik untuk mengawal kasus ini, bukan malah membiarkan ketidakadilan berlarut-larut,” tulis PMKRI.

Melihat mandeknya proses hukum, PMKRI Cabang Ruteng menuntut klarifikasi terbuka dari pimpinan Polres Manggarai terkait seluruh kejanggalan penyidikan. Mereka juga menyerukan konsolidasi kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai untuk bersatu dalam solidaritas kemanusiaan, mengawal penegakan hukum, serta menolak segala bentuk pengaburan fakta atas tewasnya Restina Tija.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel