Tag: Largus Chen

  • Polres Manggarai Barat Diminta Tahan Lorensius Logam yang Diduga Pake Gelar Palsu

    Labuan Bajo, infopertama.com – Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak lamban menyelidiki dan menyidik laporan dugaan tindak pidana penggunaan gelar Sarjana Hukum atas nama Lorensius Logam, Ketua PKN Manggarai Barat.

    “Kapolres harus perintahkan anak buahnya agar bekerja cepat. Sebab, saya menduga Lorensius Logam akan melarikan diri. Atau jangan sampai terlapor melakukan rekayasa yang menyulitkan penyidik. Saya minta Polres Mabar segera ditahan terlapor,” kata advokat alumnus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Largus Chen, SH kepada media, Kamis (21/3/2024).

    Largus Chen yang merupakan anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) ini mengaku kesal dan marah kepada siapa pun yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.

    “Saya menduga orang yang menggunakan gelar SH palsu merupakan modus untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu siapa pun yang telah menempuh studi ilmu hukum dengan susah payah sampai mendapatkan gelar SH patutlah merasa dilecehkan oleh manusia-manusia yang menggunakan gelar SH tanpa hak,” kata pria asal Kecamatan Reok, Manggarai, NTT ini.

    Largus Chen mengatakan, Polres Manggarai Barat sampai menunda-nunda waktu untuk menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana penggunaan gelar palsu dengan terlapor Lorensius Logam.

    “Ingat, banyak kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bergelar SH palsu. Oleh karena itu, segara limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” kata dia.

    Menurut Largus Chen, Polres Manggarai segera tahan Lorens Logam. “Ini kasus yang memalukan dan merendahkan semua yang belajar ilmu hukum terutama kalangan advokat,” kata dia.

    Laman: 1 2

  • Advokat Jakarta Minta Pemda Manggarai Proses Hukum Hotel Revayah, Ini Alasannya

    Ruteng, infopertama.comAdvokat Largus Chen, S.H yang berkantor di Jakarta soroti Hotel Revayah yang tidak memiliki izin lingkungan. Ia bahkan meminta pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui dinas teknis untuk berani mengambil tindakan secara serius. Bahkan, meminta agar proses hukum pemilik hotel revayah yang tidak mengurus izin lingkungan.

    Hal itu Largus Chen sampaikan melalui keterangan tertulis kepada infopertama, Jumat(8/6/2023).

    Menurut Largus Chen, kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Seperti halnya pada Revayah Hotel yang tidak mengurus Ijin Lingkungan yang menjadi syarat utama dalam mendirikan sebuah perusahaan.

    Memang sangat disayangkan sikap pelaku usaha tidak taat aturan. Seharusnya membangun sebuah Usaha itu jangan mengabaikan Regulasi yang sudah berlaku juga kesehatan dan /atau kebersihan lingkungan sekitar.

    Peran pemerintah dalam hal ini perlu menertibkan para pengusaha liar, jangan takut menegakan aturan.

    “Kalau memang standarnya belum sesuai untuk beroperasi silahkan tutup terlebih dahulu lengkapi regulasinya. Jangan sampai ada kesan pemerintah melakukan pembiaran,” tegasnya.

    Ia mengatakan, kebanyakan pemilik hotel beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan).

    “Jadi, sebelum mendapat IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan,” tutur Largus Chen.

    Laman: 1 2

  • Largus Chen Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Perusahaan Beri Upah Rendah

    Ruteng, infopertama.com – Largus Chen, S.H dan Partners meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai harus menindak tegas terhadap dua Swalayan di Ruteng yang memberi Upah Rendah kepada para pekerja.

    Hal itu, ia sampaikan dalam pesan tertulis kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023).

    “Saya ikut prihatin dengan kondisi pekerja di semua sektor yang di Manggarai khususnya dan NTT Umumnya di mana lemahnya kontrol pemerintah dalam mengawasi tentang pengupahan,” terang Advokat yang berkantor di Jakarta tersebut.

    Dikatakan Largus bahwa perlu diingat Negara ini adalah Negara Hukum, sudah ada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Semua harus patuh pada aturan ini.

    “Jangan semaunya sendiri,” Tegas Chen.

    Lebih lanjut, kata Largus bahwa dalam UU itu sudah diatur tentang Upah buruh, jam kerja dan Hak Cuti, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta yang lainnya yang termuat dalam UU tersebut.

    “Saya berharap jika sudah ada Serikat buruhnya, tolong segera menjalin komunikasi baik dengan pemberi kerja dan pemerintah pada Dinas terkait. Hal itu tuk segera mencari jalan keluar dari persoalan ini, dan jangan saling menyalahkan. Mohon Media juga pantau perkembangan persoalan ini,” pinta Largus.

    Mestinya pemerintah secara tegas memberi sanksi kepada perusahaan terkait apabila ada pelanggaran baik UU no 13 THN 2003 dan/ atau UU Cipta kerja atau aturan lain yang berhubungan dengan persoalan ini.

    Pemberitaan sebelumnya, dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.

    Laman: 1 2 3

  • Dianggap Bermasalah, Bupati Manggarai Kembali Didesak Pecat Camat Reok Barat

    Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai Heribertus Nabit didesak segera mencopot Camat Reok Barat, Tarsisius R. Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat. Desakan Pemecatan itu terkait tindakannya melakukan nepotisme dan dugaan menerima suap dalam mengangkat perangkat desa di sejumlah desa di Reok Barat.

    “Dari awal saya dengar Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar. Belum layak jadi camat, masih golongan IV tapi diangkat jadi camat. Akibatnya dia melakukan abuse of power di Reok Barat,” tegas pengamat hukum asal Reok Barat Largus Chen, S.H Sabtu (24/9/2022).

    Menurut Largus, akibat tindakan Tarsisius Ridus Asong maka masyarakat Reok Barat menjadi resah dan kecewa. Pasalnya, pemimpin mereka adalah orang yang bermasalah.

    “Yang paling rugi tentu orang yang dia gugurkan dalam tes perangkat desa. Padahal sebenarnya mereka lulus,” kata advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

    Merusak Nama Bupati dan Wakil Bupati Manggarai

    Largus Chen juga menegaskan, tindakan Tarsisius R. Asong juga secara tidak langsung merusak nama Bupati Heri Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut. “Karena itu, Bupati jangan enggan memecat Tarsi Ridus Asong,” pungkas Largus.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Reok Barat Mantan pejabat Kab. Manggarai yang enggan mediakan namanya mengatakan, Bupati Manggarai segera mencopot Camat Reok Barat. Tindakan pencopotan itu, kata dia, merupakan tindakan evaluasi Heri Nabit mengangkat tim suksesnya yang belum matang menduduki posisi tertentu dalam hal ini camat.

    Laman: 1 2 3 4