Largus Chen Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Perusahaan Beri Upah Rendah

Ruteng, infopertama.com – Largus Chen, S.H dan Partners meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai harus menindak tegas terhadap dua Swalayan di Ruteng yang memberi Upah Rendah kepada para pekerja.

Hal itu, ia sampaikan dalam pesan tertulis kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023).

“Saya ikut prihatin dengan kondisi pekerja di semua sektor yang di Manggarai khususnya dan NTT Umumnya di mana lemahnya kontrol pemerintah dalam mengawasi tentang pengupahan,” terang Advokat yang berkantor di Jakarta tersebut.

Dikatakan Largus bahwa perlu diingat Negara ini adalah Negara Hukum, sudah ada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Semua harus patuh pada aturan ini.

“Jangan semaunya sendiri,” Tegas Chen.

Lebih lanjut, kata Largus bahwa dalam UU itu sudah diatur tentang Upah buruh, jam kerja dan Hak Cuti, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta yang lainnya yang termuat dalam UU tersebut.

“Saya berharap jika sudah ada Serikat buruhnya, tolong segera menjalin komunikasi baik dengan pemberi kerja dan pemerintah pada Dinas terkait. Hal itu tuk segera mencari jalan keluar dari persoalan ini, dan jangan saling menyalahkan. Mohon Media juga pantau perkembangan persoalan ini,” pinta Largus.

Mestinya pemerintah secara tegas memberi sanksi kepada perusahaan terkait apabila ada pelanggaran baik UU no 13 THN 2003 dan/ atau UU Cipta kerja atau aturan lain yang berhubungan dengan persoalan ini.

Pemberitaan sebelumnya, dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses