Largus Chen Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Perusahaan Beri Upah Rendah

Ya, keduanya itu Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Dua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU no. 13 tahun 2003.

Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah 800 ribu hingga 1 juta 200.

Hal itu disampaikan Ina asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya kepada infopertama, Rabu, (17/5/2023).

“Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” ungkap Ina.

Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.

“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tuturnya lagi.

Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini sudah 10 tahun.

“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima disini.

“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses