Resmi Dimulai, Satgas Penegakan Pergub 13 2025 di Manggarai Sasar 3 SPBU dalam Kota

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi memulai pelaksanaan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025. Langkah ini ditandai dengan upacara gelar pasukan Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penegak Aturan yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di halaman Kantor Bupati Manggarai, Ruteng, pada Senin (10/8/2026).

Dalam penegakan aturan perdana ini, Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta OPD terkait langsung bergerak menyasar tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah dalam Kota Ruteng guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.

Dalam amanatnya saat memimpin upacara, Bupati Herybertus Nabit menegaskan bahwa penegakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar momentum operasional rutin, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan visi daerah “Manggarai yang Maju, Adil, dan Berdaya Saing”.

“Bagaimana mungkin kita bisa bersaing dengan daerah lain jika ketertiban, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum masyarakat kita belum tegak? Pergub Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pencapaian visi tersebut,” ujar Bupati Herybertus di hadapan peserta upacara.

Bupati menyampaikan apresiasi atas kesiapan teknis dan taktis yang dilaporkan oleh Kepala Sat Satpol PP Kabupaten Manggarai beserta jajaran tim gabungan.

Kendati demikian, ia memberikan tiga arahan mendasar bagi seluruh personel penegak aturan yang bertugas di lapangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel