Resmi Dimulai, Satgas Penegakan Pergub 13 2025 di Manggarai Sasar 3 SPBU dalam Kota

Ia meminta petugas tuk tetap Humanis namun Tegas. Penegakan aturan bertujuan mengedukasi masyarakat, bukan menakut-nakuti. Masyarakat harus diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Tak hanya itu, untuk bisa tegas, bupati Herybertus terlebih dahulu meminta petugas Menjadi Teladan. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum wajib menjadi pihak pertama yang mematuhi aturan sebelum menuntut kepatuhan dari masyarakat luas.

Yang tak kalah penting, sebut Herybertus adalah Sinergi Tanpa Ego Sektoral. Kolaborasi lintas instansi—baik Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, hingga OPD teknis—merupakan kunci utama keberhasilan penegakan regulasi demi nama baik Kabupaten Manggarai.

“Dengan memohon bimbingan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Lapangan Natas Labar, Ruteng, Pelaksanaan Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 di Tingkat Kabupaten Manggarai secara resmi saya nyatakan dimulai,” tegasnya memungkas amanat.

Usai apel peresmian, Tim Satgas Gabungan langsung diterjunkan melakukan pengawasan dan penertiban secara serentak di 3 titik SPBU dalam Kota Ruteng untuk mengawal kepatuhan para pengguna jalan dan pengelola fasilitas umum demi menciptakan iklim daerah yang tertib dan berdaya saing.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel