Tag: Upah Buruh

  • Largus Chen Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Perusahaan Beri Upah Rendah

    Ruteng, infopertama.com – Largus Chen, S.H dan Partners meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai harus menindak tegas terhadap dua Swalayan di Ruteng yang memberi Upah Rendah kepada para pekerja.

    Hal itu, ia sampaikan dalam pesan tertulis kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023).

    “Saya ikut prihatin dengan kondisi pekerja di semua sektor yang di Manggarai khususnya dan NTT Umumnya di mana lemahnya kontrol pemerintah dalam mengawasi tentang pengupahan,” terang Advokat yang berkantor di Jakarta tersebut.

    Dikatakan Largus bahwa perlu diingat Negara ini adalah Negara Hukum, sudah ada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Semua harus patuh pada aturan ini.

    “Jangan semaunya sendiri,” Tegas Chen.

    Lebih lanjut, kata Largus bahwa dalam UU itu sudah diatur tentang Upah buruh, jam kerja dan Hak Cuti, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan serta yang lainnya yang termuat dalam UU tersebut.

    “Saya berharap jika sudah ada Serikat buruhnya, tolong segera menjalin komunikasi baik dengan pemberi kerja dan pemerintah pada Dinas terkait. Hal itu tuk segera mencari jalan keluar dari persoalan ini, dan jangan saling menyalahkan. Mohon Media juga pantau perkembangan persoalan ini,” pinta Largus.

    Mestinya pemerintah secara tegas memberi sanksi kepada perusahaan terkait apabila ada pelanggaran baik UU no 13 THN 2003 dan/ atau UU Cipta kerja atau aturan lain yang berhubungan dengan persoalan ini.

    Pemberitaan sebelumnya, dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.

    Laman: 1 2 3

  • Dua Supermarket di Ruteng Kasi Upah Rendah, Pekerja Tuding Oknum Pemda Main Mata

    Ruteng, infopertama.com – Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah.

    Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

    Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak memberikan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

    Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

    Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

    Salah satu contoh dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.

    Dua perusahaan itu yakni Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Kedua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003.

    Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.

    Hal itu disampaikan Ina asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya kepada infopertama, Selasa(17/5/2023).

    “Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji Rp800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja”, ungkap ina.

    Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.

    Laman: 1 2 3 4

  • Ketua Federasi Buruh Mabar Minta Pemda Sesuaikan Upah Buruh Sesuai UU

    Labuan Bajo, infopertama.comKetua Federasi Buruh Kab. Manggarai Barat (Mabar) Rafael Taher, S.IP minta pemerintah daerah agar sesuaikan upah buruh yang ada di Kabupaten Mabar sesuai UU.

    Hal itu Rafael sampaikan dalam rangka memeringati hari buruh 1 Mei 2023 melalui pesan tertulis kepada awak media ini, Senin (1/5/2023).

    Menurut Rafael, Sejarah perjuangan Indonesia dan dunia tergerak oleh revolusi Industri dan revolusi buruh di Prancis, Inggris dan Indonesia. Di dalam revolusi tersebut buruh menuntut penghapusan perbudakan, kenaikan Upah para Pekerja, Jaminan kesehatan dan keselamatan buruh atau pekerja, undang-undang Buruh dan lembaga-lembaga penjamin Hak-hak buruh di dunia.

    Berangkat dari sejarah-sejarah perjuangan buruh tersebut, dunia membentuk ILO atau International Labour Organisation (organisasi buruh di dunia).

    ILO inilah yang bertugas melindungi hak-hak buruh, memunculkan partai Politik terbesar di Negeri Inggris dan Prancis (partai Buruh) yang semuanya bertugas membela buruh dari bentuk penindasan para oligarki dan kapitalis.

    Sementara itu, kata Rafael di Negara Perancis sendiri terjadi pemberontakan buruh, yakni menuntut penghapusan UPAH MURAH. Menuntut kesetaraan pemberlakuan antara buruh dan majikan.

    Umumnya semboyan prancis tersebut adalah “Persaudaraan, persamaan dan kebebasan (LIBERTE, EGALITE, FRATERNITE).

    Sedangkan di Negara Indonesia semenjak awal kemerdekaan, para serikat buruh berjuang untuk menghapus upah murah. Menghapus kebijakan buruh sebagai alat produksi, buruh tidak memiliki jaminan sosial kecelakaan, kesehatan, perlindungan hukum dan jaminan sosial lainya.

    Laman: 1 2 3