Denpasar, infopertama.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pemuda berinisial DB (28) lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YAS (13) di kawasan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku yang berasal dari Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui merupakan karyawan dari ayah korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengancam anak korban,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).


Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat korban YAS sedang mengoleskan pelembap kulit (lotion) di kamar rumahnya. Pelaku DB secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan membekap mulut korban menggunakan tangan agar korban tidak berteriak meminta pertolongan.
Meskipun korban sempat berusaha melawan, kekuatannya tidak sepadan dengan pelaku. DB kemudian melakukan aksi pemerkosaan terhadap YAS. Usai melancarkan aksinya, pelaku melayangkan ancaman keras kepada korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Trauma dan Laporan ke Kepolisian
Akibat aksi bejat pelaku dan rasa takut yang mendalam atas ancaman yang diterimanya, korban mengalami sakit fisik hingga tak berani bersekolah maupun beraktivitas seperti biasa. Selama satu minggu, korban memilih bungkam dari keluarga.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










