Bekap dan Ancam Korban, Pemuda NTT Tega Rudapaksa Anak Bosnya di Denpasar

Oplus_131072

Baru pada pekan berikutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu, WER (31). Mendengar pengakuan anak perempuan mereka, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polresta Denpasar.

Penangkapan dan Ancam Hukum

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian Polresta Denpasar bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Petualangan DB berakhir setelah polisi berhasil melacak dan membekuknya pada Senin (3/8/2026).

Saat ini, DB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel