Ketua Federasi Buruh Mabar Minta Pemda Sesuaikan Upah Buruh Sesuai UU

Upah Buruh
Rafael Taher, Ketua Federasi Buruh Manggarai Barat meminta Pemda Mabar agar sesuaikan Upah Buruh sesuai ketentuan UU (Foto: Dokpri)

Labuan Bajo, infopertama.comKetua Federasi Buruh Kab. Manggarai Barat (Mabar) Rafael Taher, S.IP minta pemerintah daerah agar sesuaikan upah buruh yang ada di Kabupaten Mabar sesuai UU.

Hal itu Rafael sampaikan dalam rangka memeringati hari buruh 1 Mei 2023 melalui pesan tertulis kepada awak media ini, Senin (1/5/2023).

Menurut Rafael, Sejarah perjuangan Indonesia dan dunia tergerak oleh revolusi Industri dan revolusi buruh di Prancis, Inggris dan Indonesia. Di dalam revolusi tersebut buruh menuntut penghapusan perbudakan, kenaikan Upah para Pekerja, Jaminan kesehatan dan keselamatan buruh atau pekerja, undang-undang Buruh dan lembaga-lembaga penjamin Hak-hak buruh di dunia.

Berangkat dari sejarah-sejarah perjuangan buruh tersebut, dunia membentuk ILO atau International Labour Organisation (organisasi buruh di dunia).

ILO inilah yang bertugas melindungi hak-hak buruh, memunculkan partai Politik terbesar di Negeri Inggris dan Prancis (partai Buruh) yang semuanya bertugas membela buruh dari bentuk penindasan para oligarki dan kapitalis.

Sementara itu, kata Rafael di Negara Perancis sendiri terjadi pemberontakan buruh, yakni menuntut penghapusan UPAH MURAH. Menuntut kesetaraan pemberlakuan antara buruh dan majikan.

Umumnya semboyan prancis tersebut adalah “Persaudaraan, persamaan dan kebebasan (LIBERTE, EGALITE, FRATERNITE).

Sedangkan di Negara Indonesia semenjak awal kemerdekaan, para serikat buruh berjuang untuk menghapus upah murah. Menghapus kebijakan buruh sebagai alat produksi, buruh tidak memiliki jaminan sosial kecelakaan, kesehatan, perlindungan hukum dan jaminan sosial lainya.

Pada tahun 2003 Negara membentuk UU 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja/Buruh. Lalu, pada tahun 2002 membentuk UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hingga pada tahun 2020 membentuk UU Omnibuslaw tenaga kerja.

Semuanya itu adalah perjuangan agar kesejahteraan buruh ditingkatkan derajat kesejahteraanya.

Salah satu contoh di Kabupaten Manggarai Barat sendiri, upah buruh masih menggunakan UMP provinsi NTT yakni Rp2.150.000/bulan. Upah tersebut tentu masih sangat murah apabila bandingkan dengan arus barang, arus jasa, arus investasi, dan PDRB masyarakat Manggarai Barat secara umum.

Masih ada para pekerja di Labuan bajo menggunakan upah tidak layak seperti Rp500.000/bulan – Rp700.000/bulan. Tentu hal ini adalah suatu ironi pembangunan kota sekaligus penghinaan terhadap derajat manusia, derajat buruh dan menghina Integritas Pemerintahan Umum.

Ada 22 kabupaten kota di Provinsi NTT, laju pertumbuhan ekonominya dinamis, peluang kerja masyarakat juga dinamis. Serta, tantangan perekonomianpun mengalami dinamika.

Oleh sebab itu, Federasi Buruh Manggarai Barat meminta Pemerintah Kab. Manggarai Barat agar segera menaikan Upah Minimum Regional Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp2.500.000/bulan 2023. Dan, segera membentuk dewan Pengupahan yang terdri dari Bipartid, Tripartid agar segera membahas Taraf Upah Minimum di tingkat basis.

Federasi buruh menekankan, agar upah buruh harus benar-benar dibayar sesuai undang-undang Negara. Jangan ada perbudakan antara sesama manusia, sebab itu adalah penghinaan terhadap moral, derajat, harga diri dan merupakan perbuatan dosa dari aspek teologis.

Pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan mediator harus berperan sebagai inisiator, sebagai garda terdepan di dalam membela nasib buruh dan memberikan kelegaan bagi orang-orang kecil dan tertindas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV