Tag: Federasi Buruh Manggarai Barat

  • Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Membayar Upah Rendah Karyawan

    Ruteng, infopertama.com – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

    Dalam pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

    Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

    “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.

    Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

    Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

    Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).
    “Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

    Laman: 1 2 3 4 5

  • Upah Murah Bentuk Kejahatan Pengupahan, Ketua Federasi Buruh: Pemda Jangan Lepas Tangan

    Ruteng, infopertama.com – Ketua Federasi Buruh Mabar Rafael Taher, S. IP meminta pemerintah Manggarai melalui dinas teknis untuk memonitor semua perusahaan-perusahaan yang tidak taat ketentuan UU Ketenagakerjaan.

    Hal itu disampaikan Rafael melalui voice note kepada media ini, Rabu(17/5/2023).

    Menurut Ketua Federasi Buruh itu, terkait upah 800 ribu, pemberi kerja itu apakah semacam koperasi, umkm, atau perusahaan. Kalau dia perusahaan yang punya SITU, SIUP, TDP, NPWP dan punya izin usaha maka perusahaan tersebut harus penuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum, dia wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT, yaitu Rp2.130.000 per hari ini sesuai dengan SK Gubernur terakhir.

    “Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua pemberi kerja wajib menerapkan UMP semacam itu,” tegas Rafael, ketua Federasi Buruh Mabar.

    Bukan hanya itu saja, Kata Rafael bahwa ada ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam omnibuslaw (UU cipta kerja) terbaru. Yakni peraturan tentang jamsostek, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan.

    Kemudian ada potongan BPJS ketenagakerjaan dan itu semua harus ada yang menjadi hak dari para pekerja yang diberi oleh pemberi kerja.

    “Saya pesan kepada Disnakretrans Kabupaten Manggarai agar monitor semua perusahaan yang mempekerjakan semua karyawan di perusahaannya minimal fotocopy kontrak kerja harus dipegang Disnakretrans supaya mereka memonitor loading pekerja-pekerja di semua perusahaan.”

    Laman: 1 2 3

  • Ketua Federasi Buruh Mabar Minta Pemda Sesuaikan Upah Buruh Sesuai UU

    Labuan Bajo, infopertama.comKetua Federasi Buruh Kab. Manggarai Barat (Mabar) Rafael Taher, S.IP minta pemerintah daerah agar sesuaikan upah buruh yang ada di Kabupaten Mabar sesuai UU.

    Hal itu Rafael sampaikan dalam rangka memeringati hari buruh 1 Mei 2023 melalui pesan tertulis kepada awak media ini, Senin (1/5/2023).

    Menurut Rafael, Sejarah perjuangan Indonesia dan dunia tergerak oleh revolusi Industri dan revolusi buruh di Prancis, Inggris dan Indonesia. Di dalam revolusi tersebut buruh menuntut penghapusan perbudakan, kenaikan Upah para Pekerja, Jaminan kesehatan dan keselamatan buruh atau pekerja, undang-undang Buruh dan lembaga-lembaga penjamin Hak-hak buruh di dunia.

    Berangkat dari sejarah-sejarah perjuangan buruh tersebut, dunia membentuk ILO atau International Labour Organisation (organisasi buruh di dunia).

    ILO inilah yang bertugas melindungi hak-hak buruh, memunculkan partai Politik terbesar di Negeri Inggris dan Prancis (partai Buruh) yang semuanya bertugas membela buruh dari bentuk penindasan para oligarki dan kapitalis.

    Sementara itu, kata Rafael di Negara Perancis sendiri terjadi pemberontakan buruh, yakni menuntut penghapusan UPAH MURAH. Menuntut kesetaraan pemberlakuan antara buruh dan majikan.

    Umumnya semboyan prancis tersebut adalah “Persaudaraan, persamaan dan kebebasan (LIBERTE, EGALITE, FRATERNITE).

    Sedangkan di Negara Indonesia semenjak awal kemerdekaan, para serikat buruh berjuang untuk menghapus upah murah. Menghapus kebijakan buruh sebagai alat produksi, buruh tidak memiliki jaminan sosial kecelakaan, kesehatan, perlindungan hukum dan jaminan sosial lainya.

    Laman: 1 2 3