Advokat Jakarta Minta Pemda Manggarai Proses Hukum Hotel Revayah, Ini Alasannya

Menurutnya, pengawasan terhadap izin lingkungan berkaitan dengan dampak dari usaha mereka seperti limbahnya. Sedangkan, pengawasan izin perlindungan menyangkut pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah cair.

Ia kembali menegaskan, bagi revayah hotel yang belum mengantongi izin, harusnya DLH Manggarai segera mengambil tindakan sesuai aturan bila perlu bawa ke ranah hukum.

Lebih lanjut Largus Chen menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL harus memiliki Izin Lingkungan. Itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) .

Bagi hotel yang tidak patuh, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 thn. 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan. Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses