Tag: IPAL Hotel Revayah

  • Advokat Jakarta Minta Pemda Manggarai Proses Hukum Hotel Revayah, Ini Alasannya

    Ruteng, infopertama.comAdvokat Largus Chen, S.H yang berkantor di Jakarta soroti Hotel Revayah yang tidak memiliki izin lingkungan. Ia bahkan meminta pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui dinas teknis untuk berani mengambil tindakan secara serius. Bahkan, meminta agar proses hukum pemilik hotel revayah yang tidak mengurus izin lingkungan.

    Hal itu Largus Chen sampaikan melalui keterangan tertulis kepada infopertama, Jumat(8/6/2023).

    Menurut Largus Chen, kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Seperti halnya pada Revayah Hotel yang tidak mengurus Ijin Lingkungan yang menjadi syarat utama dalam mendirikan sebuah perusahaan.

    Memang sangat disayangkan sikap pelaku usaha tidak taat aturan. Seharusnya membangun sebuah Usaha itu jangan mengabaikan Regulasi yang sudah berlaku juga kesehatan dan /atau kebersihan lingkungan sekitar.

    Peran pemerintah dalam hal ini perlu menertibkan para pengusaha liar, jangan takut menegakan aturan.

    “Kalau memang standarnya belum sesuai untuk beroperasi silahkan tutup terlebih dahulu lengkapi regulasinya. Jangan sampai ada kesan pemerintah melakukan pembiaran,” tegasnya.

    Ia mengatakan, kebanyakan pemilik hotel beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan).

    “Jadi, sebelum mendapat IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan,” tutur Largus Chen.

    Laman: 1 2

  • Aneh, Belum Punya IPAL Hotel Revayah Ruteng Tetap Beroperasi

    Ruteng, infopertama.com – Salah satu syarat diterbitkannya izin operasi hotel, yakni memiliki dokumen pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    IPAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), melalui analisa dampak lingkungan melalui survei lokasi.

    Namun, ketentuan tersebut justru dikangkangi oleh hotel Revayah Ruteng yang berlokasi di Kelurahan laci.

    Hotel Revayah yang berada di pinggir jalan Trans Flores Ruteng – Borong tersebut sudah lama beroperasi, namun tidak memiliki IPAL. Padahal IPAL merupakan satu syarat penting beroperasinya hotel.

    Reni, salah satu karyawan Hotel Revayah Ruteng bagian Front Office asal Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat yang mengaku sudah bekerja memasuki 4 bulan menceritakan bahwa ia diberi upah selama masa training sebesar Rp800 ribu.

    Selain itu, kata Reni bahwa selama ia bekerja di Hotel Revayah, ia tidak dibuatkan perjanjian kontrak secara tertulis seperti yang diamanatkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Saya digaji Rp800 ribu kak selama masa training. Saya tidak tau nanti di bulan keempat berapa gaji yang saya terima,” terang Reni.

    Tak sampai di situ, Reni juga menceritakan bahwa Hotel Revayah membuang limbah hasil cucian laundry digelontorkan langsung ke got.

    “Hasil air sisa cucian dari laundry langsung di got, kak,” tutur sarjana pendidikan tersebut.

    Buang Limbah ke Got

    Saat ditanya, IPALnya ada? Reni tidak mengetahui secara pasti. Dirinya hanya tau limbah hasil cucian dari laundry yang dibuang ke got.

    Laman: 1 2 3