Labuan Bajo, infopertama.com – Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/5/2023) Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.
Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Prov. NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut.
Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kab. Manggarai Barat, Lorens Logam menilai pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebuah lelucon.
Lorens Logam bahkan menantang lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mabar, Edi Endi.
Aktivis anti korupsi Lorens Logam meminta KPK agar jangan terlalu euforia berlebihan atas prestasi OTT, OTT dan OTT.
“Saya tantang pernyataan wakil ketua KPK untuk memulai upaya pra ajudikasi terhadap Bupati Mabar, Edi Endi. Simple kok untuk membuktikan bahwa Bupati Mabar disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Logam dalam keterangan tertulis yang diterima infopertama, Rabu (10/5/2023).
Menurut Logam, kebijakan yang diambil bupati Edi sudah memberikan petunjuk mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan. Mulai dari pangkas gaji tenaga honorer kemudian jasa nakes yang tidak dibayar, dana hibah Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia hingga dana PEN. Realisasi penggunaan uang tersebut tidak jelas bahkan tidak tepat sasaran.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





