Tag: PKN Mabar

  • Usai Pejabat Teras Diperiksa Kejari Mabar, Dinkes Mabar Mulai Salurkan Dana Insentif Tenaga Sukarela

    Labuan Bajo, infopertama.comPemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Kesehatan telah menyalurkan Dana Insentif untuk para tenaga medis Sukarela (Tenaga Kerja Sukarela) yang bekerja di Puskesmas.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara, Kab. Mabar, Lorens Logam kepada infopertama, Sabtu (24/6/2023).

    Pemda Mabar menggelontorkan anggaran senilai Rp850.000.000 untuk menunjang kinerja para nakes Sukarela yang bekerja di 22 Puskesmas Se-Kabupaten Mabar.

    Anggaran tersebut mengalami penurunan yang sangat besar jika bandingkan dengan anggaran ta 2022 sebesar Rp2.040.000.000. Saat ini Dinkes Mabar menyalurkan dana tersebut melalui bendahara Puskesmas.

    Tenaga kerja sukarela akan menerima secara rapel 5 bulan, terhitung dari Januari – Mei 2023. Seperti diketahui total tenaga medis sukarela di Kab. Mabar sebanyak 377 orang. Para nakes tenaga sukarela akan mendapatkan dana insentif Rp187.000 setiap bulan.

    Keputusan Pemda Mabar tersebut menuai kritikan dari Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat, Lorens Logam.

    Menurut Logam, Kebijakan Pemda Mabar tidak menonjolkan aspek kemanusiaan. Ia pun menilai Bupati Edistasius Endi tidak punya hati nurani dalam mempertimbangkan kebijakan yang tidak berpihak pada tenaga kesehatan sukarela.

    “Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada sektor pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas. Apabila hak kesejahteraan para Nakes diabaikan, maka akan berimplikasi pada pelayanan,” ujar Logam.

    Lanjut Logam, Pemda Mabar menempatkan pejuang kemanusiaan pada garis terluar sektor anggaran tahun 2023. Hal demikian nampak jelas dari anggaran yang ditetapkan Pemda pada sektor infrastruktur dan lainnya.

    Laman: 1 2

  • Insentif Tenaga Kerja Sukarela Hanya Dibayar Rp187.000, Ketua PKN: Kadar Rakus Bupati Mabar Sudah Overdosis

    Labuan Bajo, infopertama.comPemantau Keuangan Negara (PKN) Kab. Manggarai Barat (Mabar) mengecam keras Perbup No 117 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Mabar tahun anggaran 2023.

    Dalam perbup tersebut memutuskan poin ke – 3, insentif tenaga sukarela sebagaimana dimaksud dalam diktum ke – 1 pada Puskesmas diberikan setiap bulan sebesar Rp187.000.

    Ketua PKN dalam konpresnya menilai kebijakan Bupati Edi Endi merupakan kebijakan yang biadap. Bupati Edi dinilai tidak punya hati nurani.

    “Perbup No 117 tahun 2022 sangat – sangat biadap. Orang-orang yang punya hati nurani pasti menolak terhadap Perbup ini. Kebijakan ini secara tidak langsung sedang mengabaikan pelayanan kesehatan masyarakat,” ungkap Lorens Logam pada infopertama.com, Selasa (13/6/2023).

    Menurut Ketua PKN Mabar itu, mestinya Public Policy berbasis Ethic Of Care (Kebijakan Publik berbasis etika Kepedulian).

    Ini akan berdampak pada pelayanan masyarakat, karena bagaimana pun juga tenaga sukarela adalah representasi pemerintah. Jika kesejahteraannya diabaikan maka masyarakat yang butuh pelayanan pun akan diabaikan.

    Kemudian masuk pada alasan kemampuan keuangan daerah yang terbatas untuk membiayai tenaga kerja sukarela, ini alasan sengaja diseting. Mengapa demikian? Karena Bupati lebih mementingkan membiaya proyek-proyek infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi.

    Apa sih manfaatnya proyek infrastruktur ini? Iya buat balas budi kontraktor dan juga menabung modal untuk Pilakada 2024.
    Jadi, masyarakat Mabar dibegoin oleh Bupati. Seolah-olah dengan pembangunan jalan di mana-mana, Bupati Edi dinilai sangat gencar membangun infrastruktur. Motifnya itu bukan untuk berbenah infrastruktur melainkan murni bisnis.

    Laman: 1 2

  • Ketua PKN Tantang KPK Periksa Bupati Mabar, Edi Endi Korupsi?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/5/2023) Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

    Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Prov. NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

    Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kab. Manggarai Barat, Lorens Logam menilai pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebuah lelucon.

    Lorens Logam bahkan menantang lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mabar, Edi Endi.

    Aktivis anti korupsi Lorens Logam meminta KPK agar jangan terlalu euforia berlebihan atas prestasi OTT, OTT dan OTT.

    “Saya tantang pernyataan wakil ketua KPK untuk memulai upaya pra ajudikasi terhadap Bupati Mabar, Edi Endi. Simple kok untuk membuktikan bahwa Bupati Mabar disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Logam dalam keterangan tertulis yang diterima infopertama, Rabu (10/5/2023).

    Menurut Logam, kebijakan yang diambil bupati Edi sudah memberikan petunjuk mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan. Mulai dari pangkas gaji tenaga honorer kemudian jasa nakes yang tidak dibayar, dana hibah Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia hingga dana PEN. Realisasi penggunaan uang tersebut tidak jelas bahkan tidak tepat sasaran.

    Laman: 1 2 3