Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada pemerintah desa mulai hari ini, Rabu, 25 Februari 2026.
Penyaluran SPPT PBB ini dilakukan lebih cepat dari dua tahun sebelumnya kepada setiap desa yang dinyatakan data PPB hasil pemutahiran sudah final atau tidak bermasalah dari tahun sebelumnya.
Selain dilakukan lebih awal, jalur distribusi SPPT juga dipangkas, dari Bapenda langsung ke pemerintah desa dan/ atau kelurahan tanpa mampir ke kecamatan.
Kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak menjelaskan bahwa hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya ditemukan beberapa soal terkait pendataan Objek Pajak, Waktu distribusi dan sebagainya. Sehingga, dari tahun ke tahun kemudian Bapenda lakukan perbaikan.
Setiap tahun Bapenda bersama pemerintah kecamatan dan desa serta kelurahan melakukan evaluasi mengenai realisasi penerimaan PPB P-2.
Dari setiap evaluasi itu, komitmen pemerintah sama agar adanya peningkatan realisasi penerimaan PBB.
“Tahun 2025 sudah evaluasi bersama para Kepala Desa dan Lurah pada Januari kemarin. Ada beberapa kesepakatan bersama yang kemudian dikerjakan pada tahun pajak 2026 ini.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu.
Menurutnya, kalau selama dua tahun sebelumnya pendropingan SPPT selalu melalui pihak kecamatan baru kemudian diteruskan ke desa dan kelurahan. Model lama ini mengharuskan Bapenda menunggu lama karena respon desa tuk pemutahiran objek pajak berbeda-beda.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











