Padahal, uang KIP tersebut telah diperhitungkan secara presisi untuk biaya studi. KIP SMA bernilai Rp1,8 juta per tahun, sedangkan KIP Kuliah sebesar Rp6,6 juta hingga Rp12 juta, ditambah biaya hidup Rp1,4 juta per bulan. Tidak ada dana cadangan (buffer). Semua dihitung pas-pasan agar anak miskin bisa berkuliah.
Ketika Rp500 ribu dari KIP SMA dipakai untuk deposit slot Rp20 ribu sebanyak 25 kali, maka 27 persen kalkulasi biaya pendidikan langsung hilang. Ketika Rp700 ribu dari alokasi biaya hidup dipakai berjudi, separuh biaya indekos hilang. Kegagalan sekolah akhirnya bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan kepastian matematis.
Di manakah celah hukumnya? Kita memiliki Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Tipikor. Namun, keduanya berhenti di pintu rumah. UU KKN hanya menjerat penyelenggara negara, sedangkan orang tua penerima KIP bukanlah penyelenggara negara. Sementara itu, UU Tipikor mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Ketika dana KIP telah ditransfer ke rekening anak di bawah perwalian orang tua, audit negara menganggap bantuan tersebut sudah tersalurkan tepat sasaran. Penguapan dana melalui QRIS dianggap sebagai kerugian privat, bukan kerugian negara.
Maka, praktik ini lolos karena subjeknya bukan pejabat melainkan kepala keluarga, objeknya bukan APBN secara langsung melainkan dana APBN yang sudah menjadi hak privat anak, dan modusnya bukan suap melainkan penguapan sunyi di dalam rumah.
Kasus ini juga sulit dideteksi karena nominalnya kecil, tidak terukur dalam bahasa pidana lantaran orang tua berdalih “pinjam dulu”, dan mustahil diadukan sebab anak tidak akan melaporkan ayah kandungnya sendiri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











