Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut Penjara 1 Tahun Lebih

Berbeda dengan dakwaan JPU yang sebelumnya pada Rabu (12/10) lalu.

“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10).

Persidangan hari ini dipimpin Hakim Martin Ginting dan persidangan ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.

“Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata hakim.

Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” katanya.

Kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian.

Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel