infopertama.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali berhadapan dengan masalah hukum.
Setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara pada tahun 2022, kini Roy Suryo terancam masuk penjara untuk kedua kalinya akibat tuduhannya terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo diketahui secara getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu.
Meski hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah tersebut identik (asli), Roy Suryo tetap menolak hasil tersebut.
Jokowi secara resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian setelah Bareskrim Polri memastikan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan ijazah palsu, karena dokumen tersebut dinyatakan asli.
Sebelumnya, Roy Suryo telah divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Desember 2022 karena terbukti melakukan penistaan agama.
Kasus itu bermula dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Vonis 9 bulan penjara tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) silam.
Roy Suryo dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â







