Cepat, Lugas dan Berimbang

Kadis DPM PTSP Mabar Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Restoran Nakal Seperti Mari Makan

Labuan Bajo, infopertama.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Manggarai Barat Maria Imaculata Etris Babur, ST angkat bicara terkait restoran Mari Makan yang buang limbah ke drainase serta tak mengantongi izin usahanya.

Rice sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis yang diterima infopertama, mengatakan semua kegiatan berusaha seharusnya memang memiliki perizinan berusaha.

Dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebenarnya sudah dipermudah. Untuk yang berisiko rendah cukup dengan pernyataan mandiri dalam OSS.

Akan tetapi dalam kemudahan perizinan ini tidak berarti dalam menjalankan kegiatan usahanya mengabaikan standar/ ketentuan teknis yang harus dipedomani berkaitan dengan tata ruang, persetujuan bangunan gedung dan juga dampak lingkungan.

“Teman-teman saya dari bidang PTSP akan siap memberikan layanan bantuan terhadap owner restoran Mari Makan dalam proses pendaftaran perizinan berusaha,” tutur Rice, kadis DPM PTSP Mabar.

Menurutnya, dalam pengawasan perizinan berusaha dengan kegiatan risiko rendah, menengah rendah bentuk pengawasannya adalah pembinaan dan arahan agar melakukan pemenuhan perizinan dasar.

Pada saat ini tim pengolahan data kami sedang mengolah data dari badan pendapatan daerah berkenaan dengan wajib pajak daerah bagi pelaku usaha restoran/rumah. Guna pengecekan apakah semua sudah memiliki NIB atau belum.

Langkah selanjutnya nanti akan dilakukan peninjauan lapangan guna mengetahui kondisi real usaha dan pendampingan proses perizinan berusaha.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN