“OSS RBA memang belum begitu familiar di masyarakat sehingga banyak yang didampingi oleh tim pelayanan DPM PTSP dalam pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS,” ungkap Rice.
Tindak lanjut pengawasan atas perizinan berusaha dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan, perbaikan dan penerapan sanksi. Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah tindak lanjutnya pembinaan dan perbaikan.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan usaha tentunya ada standar yang harus dipenuhi. Misalnya ketentuan pengelolaan limbahnya, pengawasan teknis dilakukan oleh dinas lingkungan hidup sesuai dengan SOP.
Begitu juga dengan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung oleh dinas cipta karya dan usaha restoran sendiri oleh dinas pariwisata memiliki SOP sendiri.
Rekomendasi teknis mereka yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam penerapan sanksi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan tim teknis dan selanjutnya melakukan peninjauan bersama,” cetusnya.
Dalam fase pemulihan ekonomi sebenarnya pemerintah berusaha agar Usaha mikro kecil dapat berkembang dengan baik dengan kemudahan berusaha. Tapi tentunya dengan harapan agar para pelaku usaha harus menjalankan kewajiban dalam berusaha administratif maupun teknis.
Limbah Cair Restoran Mari Makan Buang ke Drainase
Diberitakan sebelumnya, salah satu Restoran cepat saji di Labuan Bajo yang belum mengurus NIB buang Limbah Cair ke drainase. Ya, Restoran Mari Makan yang baru seumur jagung ini justru gelontorkan limbah cair dari dapur ke drainase yang menyebabkan bau menyengat.
Bau busuk limbah restoran Mari Makan ini mencederai konsep pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo. Harusnya para pelaku usaha (investor) dalam membangun dan menjalankan usaha agar memperhatikan aspek lingkungan. Tentu sebagai hal yang mendasar untuk mendukung Labuan Bajo sebagai daerah industri pariwisata.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







