Pada bagian akhir pembicaraannya, Kanisius mengatakan bahwa idealnya, sebelum mendirikan sebuah bangunan itu harus melakukan proses izinnya dulu, seperti IMB-nya. Namun, lanjut Kanisius, yang ada bahwa, kita dirikan bangunan dulu sementara izinannya kita urus setelah bangunan itu ada.
“Kedepannya, kita berharap agar sebelum memulai atau mendirikan suatu kegiatan usaha itu harus izin dulu. Pokoknya, Proses perizinan apa saja terkait pembangunan itu harus diurus dulu, termasuk salah satunya adalah persetujuan lingkungan,” tutup Kanisius.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan