Gelar Sosialisasi, Ini Penegasan Kadis Kanisius Nasak Bagi Para Pelaku Usaha dan Perangkat Daerah Manggarai

Written by

in

,

Pada bagian akhir pembicaraannya, Kanisius mengatakan bahwa idealnya, sebelum mendirikan sebuah bangunan itu harus melakukan proses izinnya dulu, seperti IMB-nya. Namun, lanjut Kanisius, yang ada bahwa, kita dirikan bangunan dulu sementara izinannya kita urus setelah bangunan itu ada.

“Kedepannya, kita berharap agar sebelum memulai atau mendirikan suatu kegiatan usaha itu harus izin dulu. Pokoknya, Proses perizinan apa saja terkait pembangunan itu harus diurus dulu, termasuk salah satunya adalah persetujuan lingkungan,” tutup Kanisius.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses