“Seingat saya, begitu Peraturan Pemerintah ini berlakukan sejak tahun 2021, sekitar di bulan Juli itu, Pak Bupati sudah mengeluarkan semacam resume dari aturan ini untuk dibagikan kepada pelaku usaha, termasuk juga pemerintah. Namun, sejak saat itu sampai dengan sekarang sepertinya tidak ada respon yang baik dari pelaku usaha dan perangkat daerah yang ada,” ungkap Kanisius.
“Kemudian di awal tahun 2022, kita juga mengeluarkan semacam resume dan tamba lagi dengan kegiatan sosialisasi hari ini, yang mana kita undang para pelaku usaha dan juga perangkat daerah untuk kita dengar bersama tentang apa pentingnya proses dokumen lingkungan itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kanisius menyebutkan bahwa, sekarang ini, kita mendapat Dana Alokasi Khusus saja dari pemerinta pusat. Dan salah satu syarat yang diminta dan harus ada itu adalah dokumen lingkungan.
“Karena itu, momen sosialisasi seperti ini menurut saya sangat penting sebenarnya agar kita bisa pahami bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kanisius mengatakan, dari pengalaman yang ada selama ini, terkadang kita sudah mendapat anggaran dari pusat, misalnya begitu. Dan, pada saat eksekusi, tentunya ada syarat-syarat juga, seperti: IMB, kemudian persetujuan lingkungan juga.
Nah, untuk menuju ke sana, masih kata Kanisius, harus ada satu syarat, yaitu rekomendasi kesesuaian RT/RW. Dan terkait ini juga ditemukan banyak sekali persoalanya.
“Rusaknya, bahwa ketika anggaran sudah ada, lalu pada saat mulai ekskusi ternyata lokasi yang mau didirikan bangunan itu, misalnya bermasalah atau tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruangnya,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan