Tag: sosialisasi 'Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan"

  • Gelar Sosialisasi, Ini Penegasan Kadis Kanisius Nasak Bagi Para Pelaku Usaha dan Perangkat Daerah Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai, Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi “Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan”, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis, (28/07/2022).

    Perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kab. Manggarai tampak mengikuti acara sosialisasi tersebut, bersama para pelaku usaha industri dan perhotelan serta organisasi pedagang dan para pelaku usaha.

    Hadir sebagai pembicara, yaitu Bapak Kanisius Nasak selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai dan Bapak Umbu Mangu Peter selaku pejabat Fungsional Pengkajian Lingkungan Hidup/Sub Kordinasi Substansi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/Ketua Sekertaris Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Kanisius Nasak selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai dalam materinya tentang Arah Umum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengungkapkan kerisauannya tentang pembangunan atau pelaksanaan usaha yang tidak lengkapi dengan dokumen lingkungan hidup.

    Demikian Kanisius Nasak, selama ini ada begitu banyak masalah yang pemerintah temukan atau hadapi saat mengeksekusi sebuah program pembangunan. Baik itu menyangkut masalah lokasi dan ketidaksesuaian hingga pada masalah pemanfaatan RT/RW.

    Hal tersebut, kata Kanisius Nasak, bisa saja terjadi karena setiap orang tidak membaca aturan yang sudah ada.

    “Jadi, kadang-kadang bahwa aturannya sudah ada, namun kita tidak baca. Padahal undang-undang itu wajib kita baca dan tahu serta kita laksanakan. Kalau tidak, tentunya bisa saja menciptakan soal. Karenanya, sosialisasi ini juga sangat penting biar kita tahu dan melihat semua itu,” ungkap Kanisius Nasak.

    Laman: 1 2 3 4