Ruteng, infopertama.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai, Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi “Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan”, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis, (28/07/2022).
Perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kab. Manggarai tampak mengikuti acara sosialisasi tersebut, bersama para pelaku usaha industri dan perhotelan serta organisasi pedagang dan para pelaku usaha.
Hadir sebagai pembicara, yaitu Bapak Kanisius Nasak selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai dan Bapak Umbu Mangu Peter selaku pejabat Fungsional Pengkajian Lingkungan Hidup/Sub Kordinasi Substansi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup/Ketua Sekertaris Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kanisius Nasak selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai dalam materinya tentang Arah Umum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengungkapkan kerisauannya tentang pembangunan atau pelaksanaan usaha yang tidak lengkapi dengan dokumen lingkungan hidup.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel