Ruteng, infopertama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai kembali menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026.
Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun Pajak 2026 ini dilangsungkan di ruang kerja Kaban Pendapatan Daerah Manggarai, Kanisius Nasak, SE Senin, 2 Maret 2026.
Kanis Nasak, di hadapan para kades dan lurah yang hadir menerima SPPT PBB-P2 menjelaskan bahwa penyaluran SPPT tahun 2026 dilakukan lebih awal (Maret) agar lebih cepat merealisasikan penerimaan PBB.
Hal ini dilakukan, jelas Kaban Kanis berdasarkan rapat Koordinasi dan Evaluasi pada awal tahun bersama pimpinan Daerah.
“Hasil evaluasi tersebut, kita menyepakati agar pendistribusian SPPT Tahun Pajak 2026 lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, desa dan kelurahan sering mengeluhkan sedikitnya waktu penagihan kepada wajib Pajak.” Ujar Kanis Nasak, Senin.
Demikian kaban Kanis berharap, tidak ada lagi keluhan-keluhan bahwa wajib pajak tidak menerima SPPT. Karenanya, petugas di desa dan kelurahan diminta segera mungkin mendistribusikan SPPT ke setiap Wajib Pajak serta dibuatkan tanda terima.
Selain itu, Bapenda Manggarai juga berencana akan langsung menyambangi desa-desa yang belum melakukan pembaruan.
Dengan publikasi-publikasi media, jelas Kaban Kanis, bisa menggugah para kades dan lurah tuk segera menyampaikan data-data pembaruan yang benar dan lengkap.
Kemudian juga, para wajib pajak di setiap desa dan kelurahan bisa mengetahui kalau SPPT sudah ada di desa atau kelurahannya tuk selanjutnya bisa segera lakukan koordinasi.



