Ruteng, infopertama.com – Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 pada lembaga pendidikan SMK Mutiara Bangsa Reok kini memasuki sidang pemeriksaan saksi dan tersangka mantan kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino. Sidang berlangsung di Kupang, NTT, Rabu (29/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai cabang Reo menghadirkan 5 (lima) orang saksi. Di antaranya bendahara SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2018-2020. Kemudian, 1 Orang Operator dan 3 Orang Guru Honorer SMK Mutiara Bangsa Reok. Sementara terdakwa Bediardus Aquino mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Kupang.
Sidang pemeriksaan para saksi mulai pukul 15.30 Wita yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota pada Pengadilan Tipikor Kupang. Sementara penuntut umum yang hadir Riko Budiman, SH.,MH, serta kuasa hukum terdakwa.
Semua saksi diambil sumpah sebelum diminta keterangannya oleh pihak Hakim sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Selama sidang, Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota mempertanyakan asas transparansi penggunaan dana BOS pada SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019-2020 kepada para saksi. Termasuk mempertanyakan ikhwal kesepakatan arisan semua guru yang menggunakan anggaran yang bersumber dari dana BOS.
Hakim anggota dan jaksa penuntut umum juga menyoroti keterkaitan keterlibatan bendahara Yayasan, Petronela I. Genok yang rangkap bekerja sebagai bendahara BOS pada tahun 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reo.
Peran Bendahara jadi Sorotan
Riko budiman, SH.,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan ada kejanggalan terkait dengan peran Petronela I. Genok sebagai bendahara BOS di SMK Mutiara Bangsa Reok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â

