“Ada kejanggalan terkait dengan peran bendahara dana BOS yaitu Petronela Isa Genok yang sama sekali tidak tau akses peruntukan penggunaan dana BOS di SMK Mutiara Bangsa Reok. Termasuk juga pada segala pembiayaan jenis pembelanjaan untuk kebutuhan Sekolah,” ujar Riko Budiman selaku JPU (29/11/2022).
“Padahal saat pencaiaran Dana Bos bendahara juga hadir mendampingi Kepala Sekolah untuk menerima secara tunai pencairan dana BOS tersebut. Tetapi, kok bisa Ibu Petronela sendiri mengaku tidak pernah terlibat jauh dalam menggunakan anggaran BOS untuk kebutuhan Sekolah setelah pencaiaran,” lanjutnya.
“Dana Bos cair itu harus sepengetahaun ibu, sebagai bendahara. Bahkan pemberian Uang ke Ketua Yayasan itu juga ada keterlibatan ibu sebagai saksi yang mendampingi Kepala Sekolah. Bagaimana mungkin Ibu tidak pernah tahu soal akses penggunaan dana BOS ini,” sambungnya.
Terkait penyimpangan dugaan penggunaan Dana Bos dalam gelar pemeriksaan para saksi, Hakim anggota terlihat berkali-kali meminta dan mendesak JPU untuk kembali dalami sumber aliran Anggaran BOS yang masuk ke Kantong Ketua yayasan Risjonson Manggarai, Rimba Nimbrot Ho.
Pasalnya, berdasarkan sumber informasi hasil penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, telah menerima Uang yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp285.000.000,-. Uang tersebut dari kepala sekolah dan ibu Petronela I. Genok untuk membangun tiga ruangan gedung SMK Mutiara Bangsa Reok.
Dari total Rp285.000.000,- tersebut, ketua Yayasasan Risjonson Manggarai, telah mengembalikannya hanya sebesar Rp100.000.000,- kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

