“Tolong Pak JPU, dalami kembali ya sumber aliran anggaran yang diperuntukan pembagunan ruangan gedung tersebut,” tegas salah satu anggota Hakim.
Menanggapi hal itu Akademisi Universitas Sutomo Yohanes Oci menegaskan agar Jaksa penuntut umum mendakwa seseorang itu harus jelas.
“Ya, JPU harus clear dalam mendakwa seseorang dan telusuri sumber aliran dana BOS itu. Apalagi kan kalau tadi benar bahwa pihak yayasan sudah mengembalikan dana sebesar 100 juta dari total 285 juta. Artinya secara matematik masih ada 185 juta yang belum kembalikan ke kas negara,” tegas Yohanes Oci Akademisi Universitas Sutomo.
“Juknis sudah ada yaitu permendikbud No. 6 Tahun 2021. Dan, itu sangat jelas pasal 12 ayat 1 terkait dengan juknis penggunaan dana bos. Artinya kalau sudah melenceng dari pasal 12 ayat 1 itu ya dan adanya dugaan aliran dana ke pihak Yayasan maka harus juga menjerat pihak yayasan secara hukum. Jangan jadikan kepala sekolah sebagai tumbalnya,” papar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.
“JPU harus adil donk penerapan hukumnya,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

