Berita  

Ada Aliran Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo ke Ketua Yayasan, Bendahara Mengaku Tidak Tahu

Ruteng, infopertama.com – Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 pada lembaga pendidikan SMK Mutiara Bangsa Reok kini memasuki sidang pemeriksaan saksi dan tersangka mantan kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino. Sidang berlangsung di Kupang, NTT, Rabu (29/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai cabang Reo menghadirkan 5 (lima) orang saksi. Di antaranya bendahara SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2018-2020. Kemudian, 1 Orang Operator dan 3 Orang Guru Honorer SMK Mutiara Bangsa Reok. Sementara terdakwa Bediardus Aquino mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas IIB Kupang.

Sidang pemeriksaan para saksi mulai pukul 15.30 Wita yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota pada Pengadilan Tipikor Kupang. Sementara penuntut umum yang hadir Riko Budiman, SH.,MH, serta kuasa hukum terdakwa.

Semua saksi diambil sumpah sebelum diminta keterangannya oleh pihak Hakim sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Selama sidang, Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota mempertanyakan asas transparansi penggunaan dana BOS pada SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019-2020 kepada para saksi. Termasuk mempertanyakan ikhwal kesepakatan arisan semua guru yang menggunakan anggaran yang bersumber dari dana BOS.

Hakim anggota dan jaksa penuntut umum juga menyoroti keterkaitan keterlibatan bendahara Yayasan, Petronela I. Genok yang rangkap bekerja sebagai bendahara BOS pada tahun 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reo.

Peran Bendahara jadi Sorotan

Riko budiman, SH.,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan ada kejanggalan terkait dengan peran Petronela I. Genok sebagai bendahara BOS di SMK Mutiara Bangsa Reok.

“Ada kejanggalan terkait dengan peran bendahara dana BOS yaitu Petronela Isa Genok yang sama sekali tidak tau akses peruntukan penggunaan dana BOS di SMK Mutiara Bangsa Reok. Termasuk juga pada segala pembiayaan jenis pembelanjaan untuk kebutuhan Sekolah,” ujar Riko Budiman selaku JPU (29/11/2022).

“Padahal saat pencaiaran Dana Bos bendahara juga hadir mendampingi Kepala Sekolah untuk menerima secara tunai pencairan dana BOS tersebut. Tetapi, kok bisa Ibu Petronela sendiri mengaku tidak pernah terlibat jauh dalam menggunakan anggaran BOS untuk kebutuhan Sekolah setelah pencaiaran,” lanjutnya.

“Dana Bos cair itu harus sepengetahaun ibu, sebagai bendahara. Bahkan pemberian Uang ke Ketua Yayasan itu juga ada keterlibatan ibu sebagai saksi yang mendampingi Kepala Sekolah. Bagaimana mungkin Ibu tidak pernah tahu soal akses penggunaan dana BOS ini,” sambungnya.

Terkait penyimpangan dugaan penggunaan Dana Bos dalam gelar pemeriksaan para saksi, Hakim anggota terlihat berkali-kali meminta dan mendesak JPU untuk kembali dalami sumber aliran Anggaran BOS yang masuk ke Kantong Ketua yayasan Risjonson Manggarai, Rimba Nimbrot Ho.

Pasalnya, berdasarkan sumber informasi hasil penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, telah menerima Uang yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp285.000.000,-. Uang tersebut dari kepala sekolah dan ibu Petronela I. Genok untuk membangun tiga ruangan gedung SMK Mutiara Bangsa Reok.

Dari total Rp285.000.000,- tersebut, ketua Yayasasan Risjonson Manggarai, telah mengembalikannya hanya sebesar Rp100.000.000,- kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo.

“Tolong Pak JPU, dalami kembali ya sumber aliran anggaran yang diperuntukan pembagunan ruangan gedung tersebut,” tegas salah satu anggota Hakim.

Menanggapi hal itu Akademisi Universitas Sutomo Yohanes Oci menegaskan agar Jaksa penuntut umum mendakwa seseorang itu harus jelas.

“Ya, JPU harus clear dalam mendakwa seseorang dan telusuri sumber aliran dana BOS itu. Apalagi kan kalau tadi benar bahwa pihak yayasan sudah mengembalikan dana sebesar 100 juta dari total 285 juta. Artinya secara matematik masih ada 185 juta yang belum kembalikan ke kas negara,” tegas Yohanes Oci Akademisi Universitas Sutomo.

“Juknis sudah ada yaitu permendikbud No. 6 Tahun 2021. Dan, itu sangat jelas pasal 12 ayat 1 terkait dengan juknis penggunaan dana bos. Artinya kalau sudah melenceng dari pasal 12 ayat 1 itu ya dan adanya dugaan aliran dana ke pihak Yayasan maka harus juga menjerat pihak yayasan secara hukum. Jangan jadikan kepala sekolah sebagai tumbalnya,” papar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.

“JPU harus adil donk penerapan hukumnya,” tutupnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV