Corak Hukum Responsif
Hukum responsif adalah hukum yang terbuka dengan aspek-aspek di luar hukum, seperti sosial budaya, falsafah, ekonomi, agama, politik, lingkungan dan lainnya. Namun, meskipun terbuka tidak berarti hukum dapat dikangkangi oleh aspek-aspek tersebut. Terbuka terhadap aspek politik tidak berarti hukum dapat dipolitisasi. Begitu dengan aspek lainnya.
Keterbukaan hukum dalam logika hukum responsif dalam pengertian terbuka secara bertanggungjawab. Ini artinya, hukum terbuka dengan aspek lain bertujuan supaya aspek-aspek lain di luar hukum dapat melengkapi hukum dalam mencari tujuan dari hukum itu sendiri, semisal kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Dalam mengadili Eliezer dapat dipastikan Majelis Hakim menggunakan pendekatan hukum responsif. Hal demikian dapat dilihat dari kentalnya unsur filosofis dan sosiologis semisal menimbang soal hati nurani yang tumpul akibat tekanan perintah atasan, kejujuran mengungkap kejahatan hingga dorongan simpati publik terhadap Eliezer. Aspek-aspek seperti inilah yang dapat melengkapi hukum untuk mencapai tujuannya.
Fais Yonas Bo’a
Direktur Lembaga Anamnesis Indonesia
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan