Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat telah menjatuhkan vonis kepada Bharada Eliezer. Sebagaimana diketahui bersama, Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis ini tidak boleh dipungkiri telah memberi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Kalau dilihat secara perspektif teori hukum, maka vonis terhadap Eliezer adalah bukti dari hukum yang responsif yakni hukum yang terbuka terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum yang sarat akan keadilan filosofis dan sosiologis. Bukan hukum yang terpasung oleh positivisme akut.

smbr gmbr:detikcom
3 Bentuk Pertimbangan Hakim
Ada 3 bentuk pertimbangan hakim dalam membuat sebuah putusan atau vonis terhadap perkara yang dipersidangkan.
Pertama, pertimbangan filosofis.
Pertimbangan filosofis artinya pertimbangan mengenai falsafah atau pandangan hidup bersama dari masyarakat Indonesia terhadap keadilan dan kejujuran. Dalam kaitannya dengan memberikan vonis ringan kepada Eliezer maka dasar pertimbangannya ialah soal kesadaran dan hati nurani Eliezer yang dalam posisi pasrah akibat terikat oleh perintah atasan.
Maka dari itu, pandangan hidup akan keadilan terhadap pelaku tindakan kejahatan yang dilakukan karena perintah atasan, memiliki alasan pembenar. Selain itu, kejujuran yang melekat dalam diri Eliezer untuk membuka kotak pandora pembunuhan berencana Brigadir J, sejalan dengan filosofi hidup bangsa Indonesia.
Kedua, pertimbangan sosiologis.
Pertimbangan sosiologis artinya pertimbangan tentang nilai-nilai keadilan yang hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Dalam hal ini, tentu saja Majelis Hakim menggali dan mengamati secara cermat mengenai betapa maha pentingnya nilai kejujuran dan keberanian sebagaimana yang dilakukan Eliezier dalam mengungkap kasus.