Tentu saja pertimbangan akhir tetap berada pada pundak masing-masing otoritas Gerejawi yang berwewenang, dalam hal ini Uskup Diosesan untuk menetapkan ketentuan menyangkut usia penerimaan sakramen penguatan. Dengan kata lain, setiap Keuskupan bebas menentukan usia (kecuali sudah ditentukan bersama dalam lingkup Konferensi Para Uskup). Apakah pada usia sekian seseorang mampu menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Gereja harus menjadi dasar pertimbangan sekaligus kriteria dalam menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan. Jika penerimaan penguatan dihubungkan dengan kapan seseorang dapat menyadari tugas dan tanggungjawabnya, maka usia di bawah 13 tahun barangkali perlu dipikirkan ulang sekalipun secara hukum tetap sah.
Sejauh yang kami amati berdasarkan pengalaman pastoral yang terbatas, remaja dengan usia 13 tahun jauh lebih mengerti atau memahami makna sakramen penguatan dan konsekuensinya ketimbang anak-anak di bawah usia tersebut. Pemahaman ini juga berdampak pada perayaan liturgi sakramen penguatan itu sendiri yang diikuti secara khusuk jika dibandingkan dengan anak-anak yang seringkali “mengganggu” jalannya perayaan dengan sikap dan tindakan yang tidak sesuai secara liturgis. (Kita bisa saja bermuka asam melihat pemandangan seperti ini tapi mungkin bukan juga bukan sepenuhnya salah mereka karena mereka tidak memahami makna perayaan yang sedang berlangsung). Barangkali di sini otoritas Gerejawi perlu lebih serius lagi berpikir termasuk mengevaluasi kembali praktik penerimaan sakramen penguatan tak lama berselang setelah penerimaan komuni pertama (bagi anak-anak Sekolah Dasar).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







