Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) terus memperkuat pengembangan energi baru terbarukan di kawasan timur Indonesia melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sebagai bagian dari percepatan proyek strategis transisi energi nasional tersebut, PLN UIP Nusra bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai melaksanakan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap kedua kepada 18 pemilik lahan di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese.
Pembayaran tersebut mencakup lahan untuk pembangunan access road menuju Wellpad J dan Wellpad G, area Wellpad J, serta ruas jalan STA 0+000 hingga STA 7+200 termasuk tikungan akses menuju lokasi pengembangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat Desa Wewo dalam seluruh tahapan pengadaan tanah sejak proses awal hingga pembayaran ganti rugi dilakukan.
“Kami mengapresiasi masyarakat Desa Wewo yang telah mendukung pengembangan geothermal Ulumbu. Sejak tahap awal hingga pembayaran ganti rugi, masyarakat terlibat aktif,” ujar Eduward.
Ia menegaskan, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses berlangsung.
“Proses ini harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, serta memastikan masyarakat terdampak tetap dihormati haknya,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal proses pengadaan tanah agar seluruh tahapan berjalan lancar dan mengedepankan musyawarah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







