“Pemerintah hadir untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan dengan baik, transparan, dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Petrus.
Menurut Petrus, selain mendukung pengembangan PLTP Ulumbu, pembangunan akses jalan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan aktivitas ekonomi di Desa Wewo.
Manfaat itu turut dirasakan salah seorang penerima ganti rugi, Bernadus Gambut. Ia mengaku dana yang diterimanya dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan anaknya.
“Uang ganti rugi ini saya gunakan untuk biaya kuliah anak saya di Bali,” ungkap Bernadus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PLN atas proses pembayaran yang dinilai tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi keluarganya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6.
“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan musyawarah bersama masyarakat,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, pembangunan akses jalan tersebut tidak hanya mendukung kebutuhan proyek strategis ketenagalistrikan, tetapi juga diharapkan menjadi infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami berharap kehadiran infrastruktur ini dapat membuka akses, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







