Pertimbangan Pastoral
Secara teologis dogmatis sesungguhnya tidak ada batasan umur, kapan seseorang boleh menerima sakramen pengutan/krisma. Ketentuan menyangkut usia lebih didasarkan atas pertimbangan pastoral.
Dalam konteks Indonesia, misalnya, pertimbangan pastoral seperti ini harus dipikirkan secara serius. Hukum Kanonik memberikan kemungkinan untuk penetapan usia yang lebih tinggi dari usia yang ditetapkan secara yuridis. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Para Uskup Regio Jawa di atas hemat kami dapat menjadi rujukan normatif yang dapat dipertimbangkan untuk diaplikasikan juga oleh para Uskup lainnya.
Secara psikologis, usia 13 tahun (tamat Sekolah Dasar) dipandang sebagai usia di mana seseorang mulai menjadi dewasa dan mengerti tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Gereja. Pada usia ini, seseorang dipandang mampu menyadari suatu tugas dan tanggung jawab yang harus diembannya dengan segala konsekuensinya; seseorang yang bertindak dengan melibatkan unsur intelektif dan volitif atau kehendak serta kemampuan dalam hal penegasan nilai. Sekalipun menurut doctor evangelicus Thomas Aquinas, sebagaimana dikutip dalam Katekismus Gereja Katolik, usia jasmani tidak boleh dijadikan ukuran usia jiwa karena dalam masa kanak-kanak dapat juga orang mencapai usia dewasa rohani (bdk. KGK, n. 1308), dan karena itu dapat diberikan pada usia penggunaan akal (7 tahun). Namun hemat kami secara pastoral, usia 13 tahun lebih dapat diandalkan daripada usia kanak-kanak dan lebih sesuai dengan makna dan maksud sakramen penerimaan sakramen penguatan/krisma.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







