Cepat, Lugas dan Berimbang

Usia Penerimaan Sakramen Penguatan/Krisma: Catatan Yuridis-Teologis-Pastoral

Hakekat Sakramen Penguatan

Kitab Hukum Kanonik kanon 879 secara eksplisit menegaskan bahwa sakramen penguatan, yang memberikan meterai. Dan dengannya orang-orang yang telah dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus. Serta, dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja, menguatkan dan semakin mewajibkan mereka untuk dengan perkataan dan perbuataan (verbo et opere) menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.

Jika ditelaah secara cermat, deskripsi yuridis terkait hakekat sakramen penguatan di atas mengandung dimensi eklesiologis dan Kristologis yang sarat makna. Selain memberikan kekuatan melawan pelbagai bentuk kuasa diabolikal seribu satu wajah. Seseorang yang menerima sakramen penguatan/ krisma dilantik dan dimampukan untuk mengemban tanggung jawab Gereja. Dengan rahmat pembaptisan yang telah diterimanya, ia diutus untuk menjalankan tugas pewartaan misioner Gereja di tengah dunia dengan beragam tantangan dan problematikanya.

Di lain pihak, dengan menerima Roh Kudus dalam sakramen penguatan, ia dimampukan untuk menjadi saksi Kristus. Dan, secara penuh mengambil bagian dalam imamat Kristus. Konsili Vatikan dalam Lumen Gentium 11 menegaskan bahwa dengan menerima sakramen penguatan seseorang semakin diwajibkan untuk menyebarluaskan dan membela iman sebagai saksi Kristus yang sejati dengan perkataan dan perbuatan. Dengan pemahaman dasar ini sebagai titik tolak, kita dapat melangkah ke pembahasan lebih lanjut.

Usia Penerimaan Sakramen

Tentang hal ini, kanon 891 mematok ketentuan yang jelas: “Sakramen penguatan hendaknya diberikan kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal budi. Kecuali, Konferensi Para Uskup telah menentukan usia lain…”. Secara yuridis, istilah “usia dapat menggunakan akal budi” merujuk pada seseorang yang telah berumur 7 tahun. Pada usia ini, seseorang dianggap dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri atau diandaikan telah mempunyai penggunaan akal-budi (KHK, kan. 97, §2).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN