Ketentuan usia ini merupakan batasan minimal normatif. Dan hal ini juga menjadi kriteria usia untuk penerimaan sakramen Ekaristi (komuni pertama). Konferensi Para Uskup dapat menentukan usia lain jika dipandang perlu dengan berbagai pertimbangannya.
Konferensi Para Uskup Italia, misalnya, menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan sekurang-kurangnya 12 tahun (bdk. Notiziario CEI 1983, n. 210). Batasan usia ini merupakan batasan demi kepantasan (ad liceitatem) dan bukan demi keabsahan (ad validitatem) penerimaan sakramen. Dan, karena itu sekalipun misalnya seseorang belum berusia 12 tahun tapi telah mencapai usia penggunaan akal budi (7 tahun) maka penerimaan sakramen tersebut tetaplah valid. Demikian pun Konferensi Para Uskup Amerika Serikat, dengan persetujuan Tahta Suci. Mereka mempromulgasikan norma terkait usia penerimaan sakramen penguatan antara usia penggunaan akal budi (7 tahun) dan 16 tahun (www.usccb.org). Hal ini berarti bahwa masing-masing Uskup di Amerika dapat menetapkan untuk keuskupannya ketentuan menyangkut usia untuk penerimaan sakramen penguatan antara rentang usia 7-16 tahun.
Dalam konteks Gereja Indonesia, Para Uskup Keuskupan Regio Jawa telah mensahkan Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa pada tahun 2016. Ketentuan itu menetapkan bahwa, “Sakramen Penguatan hendaknya diterimakan setelah yang bersangkutan berusia genap 13 tahun” (Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, Pasal 78, n. 2, hlm. 73).
Ketentuan regional ini secara yuridis-pastoral mengikat para Uskup yang berada di wilayah Regio Jawa. Hal itu berarti bahwa mereka tidak boleh menetapkan usia penerimaan sakramen penguatan lebih rendah dari usia 13 tahun yang telah ditetapkan secara bersama ini. Atas alasan yang wajar dan masuk akal, tetap ada ruang bagi pengecualian tertentu dalam kasus-kasus khusus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







