Romo Vikjen Alfons Segar menjelaskan, Bapa Uskup menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Gusty Iwanti, Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.
Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.
Ketahui, Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusty Iwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Gusty Iwanti, Pr.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan