Blora, infopertama.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyinggung adanya beking di balik tanah urug galian C tanpa perizinan lengkap alias ilegal. Ini sungguh ironis, dan perlu ditangani serius para pemangku kepentingan.
Pengakuan ini disampaikan saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Blora, Jatmiko, soal tanah galian C yang ditengarai untuk bangun Kantor Aparat Penegak Hukum (APH).
“Lapornya ke Polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024) menukil Memanggil.co.
Jatmiko menuturkan bahwa tidak cuma pihaknya yang mengetahui adanya persoalan galian C di Blora banyak masalah. Aparat lainnya juga sama-sama tahu.
“Nggak cuma Kejaksaan (Kejari), ini polisi bekingane tanah ilegal itu kan tahu semua sebetulnya,” katanya.
Jatmiko menyarankan kepada masyarakat, khususnya terkait adanya bangunan APH menggunakan tanah tidak resmi untuk dilaporkan saja.
“Masyarakat silakan melaporkan ya, nanti coba kita sampaikan ke polisi juga,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel