Blora, infopertama.com – Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke Polres Blora terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Supartini (39), pada Senin (4/5/2026), setelah kedua pelaku gagal mengembalikan kendaraan yang disewa sejak Maret lalu.
Dua orang yang dilaporkan (teradu) diidentifikasi sebagai Saron Lathief, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Tata Usaha, dan Yatno, yang bertugas sebagai tenaga pengamanan (Satpam). Keduanya merupakan pegawai aktif di lingkungan Kejari Blora.
Dugaan penggelapan ini bermula pada 30 Maret 2026. Kedua pelaku menghubungi suami korban untuk menyewa mobil dengan alasan akan digunakan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara selama empat hari. Transaksi serah terima unit dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Blora.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung kembali. Pelaku terus berdalih meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari anggota keluarga yang sakit hingga meninggal dunia. Kecurigaan korban memuncak saat janji pengembalian pada 12 April 2026 tetap tidak ditepati.
Korban sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam sebuah pertemuan di Desa Kidangan, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan.
“Pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan. Uang hasil gadaian sebesar Rp17 juta dipakai berdua untuk keperluan pribadi,” jelas Supartini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







