Blora, infopertama.com – Mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah milik pemerintah kabupaten Blora dengan nopol K 28 E kedapatan keluyuran hingga keluar daerah Blora pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Mobil dinas Kijang Innova 2.4 V A/T berbahan bakar Solar itu diabadikan nitizen saat melintas di wilayah kabupaten Sragen.
Moment itu kemudian diunggah ke media sosial sebagai laporan kepada masyarakat Blora, terutaam kepada Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman.
Unggahan nitizen itu sontak diserbu beragam komentar yang rerata mengecam tindakan pejabat di kabupaten Blora menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi.
Apalagi, saat ditemukan melintas di Sragen pada hari libur, menjelang hari kemenangan Idulfitri 1447 H.
Ketahui, sebelumnya mobil dinas di Pemkab Blora juga diganti plat dari Merah jadi hitam (pribadi) untuk kemudian digunakan antar jemput LC.
Mobil Milik Sekwan DPRD Blora, Plt Sekwan Minta Maaf
Usai viral di media sosial ketahuan liburan pakai mobil dinas, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris DPRD Blora, Agus Listiyono mengaku khilaf dan meminta maaf.
Ia secara terbuka mengakui telah menggunakan mobil dinas (mobdin) berpelat merah K 28 E untuk keperluan silaturahmi Lebaran ke luar kota, meski dirinya sadar akan adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan pola penyangkalan pada umumnya, Agus Listiyono mengonfirmasi bahwa dirinya sendiri yang menyetir mobil tersebut. Menariknya, ia mengakui mengetahui keberadaan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







