“Saya tahu ada surat dari KPK itu. Saya merasa bersalah karena tidak cermat dalam memahami dan menerapkannya,” ungkap Agus melansir dari Antara, Senin (23/3).
Dalih “kurang cermat” ini menjadi sorotan, mengingat aturan penggunaan kendaraan dinas sebenarnya telah tertuang jelas sejak lama dalam Permen PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan bahwa mobdin hanya untuk tugas pokok dan fungsi, bukan urusan privat seperti mudik atau sowan ke mertua.
Agus membeberkan rincian perjalanannya yang bermula dari silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, kemudian berlanjut ke rumah orang tuanya di Kunduran. Kemudian memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Sragen melalui jalur Kuwu-Wirosari.
Meski Agus menekankan bahwa penggunaan tersebut hanya berlangsung singkat dan “tidak ke mana-mana”, publik tetap mempertanyakan standar kepatuhan pejabat daerah.
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga di tengah momentum hari raya menjadi pengingat keras bahwa pengawasan sosial melalui citizen journalism (jurnalisme warga) kini jauh lebih efektif daripada sekadar surat edaran di atas kertas.
Terpisah, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman mengaku akan adakan rapat bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Inspektorat dan BKPSDM.
“Besok akan ada rapat bersama Sekda, Inspektorat dan BKPSDM [mengenai kasus liburan pakai mobil dinas].” Ujar Bupati Blora Arief Rohman via gawainya kepada inforpertama.com, Selasa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







