Cepat, Lugas dan Berimbang

Gelapkan Mobil Rental, ASN dan Satpam Kejari Blora Dipolisikan

Kejari Blora
Tanda Terima Laporan kasus Penggelapan Mobil Rental oleh ASN dan Satpam Kejari Blora di SPKT Polres Blora

Meski sempat meminta tenggat waktu tambahan untuk menebus unit tersebut sejak 21 Juni, kedua pelaku justru menghilang dan diketahui sudah tidak masuk kantor.

Merasa tidak ada iktikad baik, warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.

Adapun unit kendaraan yang digelapkan adalah Mobil Daihatsu Xenia (Putih) dengan Nomor Polisi: AA 1753 EJ, Nomor Mesin: DP80497 serta Nomor Rangka MHKVIAA1JDK008041.

“Harapan saya hanya satu, mobil bisa kembali. Selain unit yang hilang, biaya perpanjangan rental sejak 13 April sampai sekarang juga belum dibayar sama sekali,” pungkas Supartini.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di kantornya. Namun, ia mengungkapkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama sepuluh hari terakhir tanpa keterangan.

“Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno,” terangnya.

Hendi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan baru mengetahui adanya dugaan kasus ini setelah munculnya laporan di kepolisian. “Saat ini masih dalam proses internal,” tegasnya singkat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN