Tanah Urug Galian C Dipakai Bangun Kantor APH, Kejari Blora Sentil tentang Beking

Saat disinggung kembali kaitan perihal tersebut, Jatmiko kemudian menyebut salah satu nama penggarap proyek bangunan yang bermasalah itu.

“Kami kan tahunya langsung penyerahan waktu yang pertama itu toh,” ungkapnya.

Jatmiko lantas balik bertanya kaitan tanah urug galian C dikeruk kembali itu maksudnya bagaimana.

Kemudian setelah dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya tentang sikap Kejari Blora, diarahkan agar bertanya kepada pihak yang mengerjakan untuk disikapi.

“Ya harus disikapi,” kata Jatmiko.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel