Blora, infopertama.com – Satreskrim Polres Blora resmi menahan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan. Kasus yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mencatat total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenal Arifin, mengonfirmasi penahanan tersangka dilakukan belum lam ini. “Iya, sudah ditahan beberapa waktu yang lalu. Kasusnya terkait penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta lebih,” tegas Zaenal.
Oknum yang terjerat dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Saron Lathief (SR). Seorang ASN di bagian Tata Usaha Kejari Blora yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Hendi, membenarkan SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya (Kejaksaan, red) telah menerima SPDP dari kepolisian. “SPDP diserahkan beberapa waktu lalu,” ujar Hendi belum lama ini. (*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











