Blora, infopertama.com – Upaya penanganan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, masih berjalan alot. Tiga terduga pelaku yang sempat melarikan diri kini justru mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora.
Ketiga terduga pelaku tersebut sebelumnya telah diidentifikasi dan masuk dalam proses pengejarannya, yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo, Tuban) dan G yang bertindak sebagai sopir angkut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini ketiga terduga pelaku tersebut belum mematuhi panggilan kepolisian.
”Belum mas, masih proses pemanggilan. Masih proses pemanggilan mas, belum datang,” ujar AKP Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Ia menambahkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum berikutnya guna menghadirkan ketiga terduga pelaku tersebut.
”Baru sekali dipanggil. Berikutnya, ntar tak tanya penyidiknya mas,” tambahnya singkat.
Mangkirnya ketiga terduga pelaku ini kian memperlambat upaya polisi dalam mengungkap sosok pemilik modal atau bos utama bisnis pengoplosan gas LPG 3 kg di wilayah Kunduran tersebut. Pasalnya, keterangan dari para pelaku yang belum tertangkap ini menjadi kunci utama untuk membuka tabir kepemilikan usaha ilegal itu.
Hingga kini, Polres Blora baru menetapkan satu orang tersangka, yakni PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang menyerahkan diri dan bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











